Rabu, 23 Januari 2013

KASUS PELANGGARAN ETIKA


Rabu, 08/08/2012 11:08 WIB
Kasus Pencemaran Lingkungan, Dirut Perusahaan Asal Korsel Bebas 
Andi Saputra – detikNews

 

Jakarta - Dirut PT Roselia Texindo, Lee Sang Bok (50) kini bisa bernapas lega. Pengusaha asal Korea Selatan (Korsel) yang dituduh bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan Sungai Cikuda, Bogor, Jawa Barat dinilai tidak terbukti dan harus bebas usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas PN Cibinong.

Versi JPU, perusahaan garmen tersebut membuang limbah ke Sungai Cikuda kurun 2001-2005. Pabrik yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor ini membuang limbah pabrik ke Sungai Cikuda secara terus menerus dan berlanjut. Limbah tersebut mengandung Total Padatan Tersuspensi, Biochemical, Oxygen Demand, Chemical Oxygen Demand, dan Seng (Zn).

Limbah ini dibuang ke tanah dan permukaan air sungai sehingga kualitas sungai menurun. Perbuatan terdakwa dikenai pasal 41 ayat 1  pasal 46 ayat 1 UU No 23/2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas hal di atas, JPU menuntut bos kelahiran Tea Gu City ini 2,5 tahun penjara dengan memerintahkan pemulihan kualitas sungai dan denda Rp 100 juta.

Tetapi hakim PN Cibinong berkata lain. Pada 26 Juli 2010 majelis hakim membebaskan Lee Sang Bok dari semua dakwaan. JPU pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Lalu apa kata MA?
"Tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (8/8/2012).

Putusan kasasi ini diketok oleh tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung pada 4 Januari 2012 lalu.

SUMBER :

Tanggapan : 
Di atas merupakan salah satu kasus pelanggaran etika dalam berbisnis yang dilakukan oleh PT. Roselia Texindo. Perusahaan tersebut sudah melanggar etika lingkungan hidup dimana hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

Kasus ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar pabrik karena sudah mencemari sungai cikuda dari tahun 2001-2005 secara terus menerus, Limbah tersebut mengandung Total Padatan Tersuspensi, Biochemical, Oxygen Demand, Chemical Oxygen Demand, dan Seng (Zn). Limbah ini dibuang ke tanah dan permukaan air sungai sehingga menurunkan kualitas sungai. Sehingga bisa berpengaruh terhadap pasokan air bersih di rumah-rumah penduduk yang ada disekitar pabrik. Hal ini juga dapat mencemari udara dengan bau yang tidak sedap yang di hasilkan oleh tumpukan limbah pabrik tersebut.
Pelanggaran etika dalam kasus ini dapat dikenai pasal 41 ayat 1  pasal 46 ayat 1 UU No 23/2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas hal ini dapat dikenakan hukuman 2,5 tahun penjara dengan memerintahkan pemulihan kualitas sungai dan denda Rp 100 juta.

Dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah dirut PT. Roselia Texindo, Lee Sang Bok (50) pengusaha asal Korea Selatan. Namun beliau diputuskan bebas dari PN Cibinong oleh Mahkamah Agung (MA). Karena menurut MA Lee Sang Bok tidak terbukti. Saat JPU mengajukan kasasi MA menolaknya. Dari sini kita dapat melihat adanya ketidak adilan yang dilakukan MA. Pemerintahannya kurang tegas dalam menangani kasus ini. Seharusnya MA meninjau kembali kasus ini dan memberikan hukuman yang adil untuk para pelanggar hukum agar tidak ada lagi yang melanggar hokum. Apalagi dalam kasus ini sangatlah merugikan masyarakat, tetapi terus menguntungkan para pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas lingkungan.