Senin, 27 Desember 2010

Koperasi Kemiskinan dan Runtuhnya Solidaritas Ekonomi

logo_gerakan_koperasi1

KOPERASI sebagai bentuk kerja sama ekonomi secara ideologis memuat makna sebagai usaha penguatan sosial politik untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Akan tetapi, dalam praktiknya, muatan kepentingan politik dan sosial ternyata lebih berat ketimbang muatan ekonominya sehingga usahanya sulit untuk berkembang maju.]




Di samping itu, banyak koperasi yang didirikan hanya untuk memenuhi formalitas “ideologis”, sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memang mensyaratkan adanya bentuk usaha koperasi. Akibatnya, aspek ekonomi bisnis koperasi kurang berkembang optimal karena hidupnya sepenuhnya menjadi bergantung pada adanya bantuan pemerintah tersebut. Karena itu, banyaknya koperasi tidak dengan sendirinya mencerminkan adanya peningkatan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Fenomena munculnya mekanisme persaingan yang tidak sehat dalam kehidupan internal usaha kecil dan koperasi makin melemahkan solidaritas ekonomi dalam masyarakat. Hal itu juga mendorong terjadinya proses pemiskinan sistematik, yang secara perlahan-lahan menggerogoti kekuatan usahanya tanpa disadari oleh para pelakunya sendiri, seperti yang terlihat pada dekade awal tujuh puluhan, yaitu jatuhnya industri kecil pertenunan dan koperasi batik di Pekalongan, Surakarta, Tasikmalaya, Majalaya, dan di tempat lainnya.

Sekarang ini, di pusat industri kecil dan koperasi, seperti di Ceper, Jepara, dan Tegal, sedang terjadi proses pemiskinan secara bersama-sama, yang menemukan bentuknya pada munculnya kekuatan penekan usaha mereka, yaitu dari para rentenir, pelaku pasar yang membeli produknya dengan pembayaran tempo, dan para pedagang bahan baku yang fluktuatif harganya dan tidak stabil pengadaannya. Situasi demikian telah memerangkap mereka dalam ketergantungan permanen.

Sementara itu, kehidupan internal usaha kecil yang makin penuh sesak telah mendorong terciptanya keadaan saling menghancurkan, kanibalisme untuk saling memakan sesamanya. Itulah sebabnya, koperasi di sektor industri tidak pernah tumbuh menjadi kuat, seperti GKBI, Koperasi Pengecoran di Ceper, Klaten, dan Koperasi Kerajinan Perak di Kota Gede, Yogyakarta.

Peranan usaha kecil dan koperasi, seperti diakui banyak pihak, dalam menyelamatkan krisis ekonomi nasional sangatlah besar. Sebab, usaha ini dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, dan mempunyai keluwesan untuk berubah, sehingga mudah berkelit di saat sulit.

Akan tetapi, lahan bermain bagi usaha kecil dan koperasi terasa makin penuh, bergesekan tanpa inovasi dan standardisasi, dan tidak memberikan harapan terjadinya perubahan struktural di dalamnya. Pemberdayaan usaha kecil dan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidaklah mungkin jika tidak ada perubahan struktural dalam sistem industrial yang menopangnya.

Proses pemiskinan rakyat
Problem kemiskinan rakyat kecil bukanlah problem ekonomi semata-mata, tetapi merupakan problem yang kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, politik, budaya, hukum, maupun agama. Rakyat kecil pada umumnya berpandangan bahwa persoalan kaya dan miskin sepenuhnya berkaitan dengan suratan nasib. Pandangan demikian dibentuk oleh kesengsaraan dan kesulitan yang selalu melilit kehidupan mereka, dan terbukti telah menguras energi nalarnya, sehingga tidak mampu berpikir untuk mencari jalan keluar dari impitan kemiskinannya.

Akibatnya, mereka percaya bahwa dengan peruntungan sajalah nasib hidup seseorang dapat berubah, dan biasanya mereka berusaha mencapainya dengan cara-cara mistik dan jalan pintas. Merebaknya perjudian dalam berbagai bentuknya di kalangan rakyat kecil, para nelayan dan buruh perkebunan, telah memerangkapnya dalam proses pemiskinan permanen, dan kemudian mendorong kuatnya kecenderungan untuk mengambil jalan pintas, mengubah kemiskinannya secara mendadak.

Fenomena sosial menunjukkan bahwa ternyata nasib para pelaku usaha kecil sama saja dengan nasib para petani yang mengalami proses involusi atau pemiskinan dalam kehidupan internalnya sendiri. Jika proses pemiskinan petani terjadi karena luas tanahnya yang mereka miliki makin sempit, dibagikan melalui warisan kepada anak-anaknya-sementara harga jual produknya pun tidak dapat mengikuti kenaikan harga-harga produk industri, seperti pupuk dan biaya transportasi-maka pemiskinan terhadap pengusaha kecil terjadi karena kelemahan dan ketimpangan struktural di sektor pasar, permodalan, dan teknologi.

Kenyataan bahwa tidak terjadi perluasan pasar bagi usaha kecil dan koperasi, bahkan pasar domestik baginya juga semakin menyempit karena direbut produk luar negeri yang lebih murah dan lebih berkualitas, mengakibatkan usaha mereka jatuh secara bersama- sama. Jika di kandang sendiri saja kalah, betapa sulitnya menang di kandang lawan.

Karena itu, diperlukan pendekatan yang mampu mengintegrasikan ilmu ekonomi dengan ilmu sosial, politik, hukum, budaya, dan agama, untuk memahami realitas kemiskinan secara lebih multidimensi. Pendekatan tunggal yang menekankan aspek ekonomi telah gagal untuk memahami realitas kemiskinan secara utuh.

Buktinya, skala prioritas pembangunan ekonomi untuk mengejar angka pertumbuhan ternyata telah melahirkan konglomerasi industri dan perbankan, yang justru memperbesar kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Akibatnya, bangunan ekonomi konglomerasi ambruk, diterjang oleh konflik sosial, politik, budaya, dan agama yang berkepanjangan, sehingga menciptakan instabilitas sosial dan keamanan, yang secara langsung berdampak terhadap anjloknya investasi.

Paradigma penguatan solidaritas ekonomi
Realitas menunjukkan bahwa kekuatan dan keunggulan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, baik kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, maupun kelautan, ternyata belum sepenuhnya digarap secara sungguh-sungguh dengan jiwa entrepreneurship yang tinggi. Buktinya telah terjadi suatu ironi yang amat memilukan. Indonesia sebagai negara agraris yang mempunyai kekayaan alam yang besar ternyata menjadi pengimpor besar produk-produk agraris itu sendiri, seperti beras, gula, dan buah-buahan. Kalau kita gagal lagi dalam berswasembada pangan, maka kekuatan apalagi yang masih tersisa pada bangsa ini, karena dalam soal pangan pun kita menjadi bangsa yang sepenuhnya bergantung pada luar negeri.

Berkali-kali pemerintah menggalakkan penggunaan produk dalam negeri dan menekankan pentingnya menyelamatkan pasar domestiknya yang besar. Akan tetapi, imbauan semacam itu seperti menaburkan debu di atas batu yang kering, berlalu lenyap begitu saja terempas oleh angin.

Persoalan economic recovery pada hakikatnya menuntut adanya solidaritas ekonomi bangsa yang kuat. Sebab, tanpa adanya solidaritas ekonomi, masing-masing pelaku ekonomi dan bisnis hanya akan mementingkan keselamatan dan kepentingan sendiri serta mempertajam kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apabila solidaritas ekonomi rapuh, karena digerogoti oleh semakin meluasnya kesenjangan dan ketidakadilan ekonomi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, maka solidaritas sosial pun akan mengalami keguncangan sehingga rentan memicu terjadinya konflik. Karena itu, persoalan ketahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya menyangkut soal solidaritas ekonomi, bukanlah persoalan militer yang harus dihadapi dengan kekuatan dan cara-cara militer. Selama persoalan kemiskinan dan ketidakadilan dalam segala aspeknya tidak bisa diatasi secara konsisten, separatisme akan selalu muncul dan tidak akan pernah dapat dimatikan, meskipun banyak korban yang mati untuk mengatasinya.

Jika kita konsisten menjalankan amanat UUD 1945 tentang asas kekeluargaan dalam kehidupan ekonomi rakyat, seharusnya dijabarkan dalam komitmen politik membangun solidaritas ekonomi dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, dengan melakukan social engineering. Tanpa adanya solidaritas ekonomi yang kuat, koperasi sebagai manifestasi dan soko guru ekonomi rakyat, tidak akan bisa tumbuh kuat. Koperasi dan ekonomi rakyat akan mati jika dalam masyarakat sudah tidak ada lagi solidaritas ekonomi.

Fenomena sosial kehidupan masyarakat kita menunjukkan kuatnya solidaritas sosial dan budaya, tetapi ternyata tidak diikuti oleh menguatnya solidaritas ekonomi, bahkan ada kecenderungan semakin menurun. Lemahnya solidaritas ekonomi ini akan merontokkan kekuatan industri kecil dan menggiring mereka pada proses pemiskinan permanen. Akibatnya, penguatan struktur industri nasional yang saling menopang antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, tidak berkembang menjadi budaya industrial yang kuat, obyektif, dan berkelanjutan.

Koperasi hanya akan bisa hidup dan menjadi kuat jika ditopang oleh kuatnya solidaritas ekonomi bangsa, untuk menjaga pasar domestiknya yang besar dan menggalakkan penggunaan produksi dalam negeri. Tanpa solidaritas ekonomi yang kuat, koperasi hanya tinggal mimpi karena hanya ada dalam rumusan normatif UUD 1945, tetapi tidak pada realitas sosial. Koperasi jadi antirealitas.[Musa Asy’arie, Guru Besar dan Direktur Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mantan Ketua Umum Koperasi Batur Jaya Ceper, Klaten]
Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0307/12/opini/422875.htm
http://maulanusantara.wordpress.com/2009/05/18/koperasi-kemiskinan-dan-runtuhnya-solidaritas-ekonomi/

AKUNTANSI PROMOSI EKONOMI ANGGOTA KOPERASI

Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu :
1.    Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
2.    Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi
3.    Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha
4.    Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.

Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dan harus menunggu rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian SHU yang akan diterima oleh anggota

Perhitungan promosi ekonomi anggota memerlukan pemisahan pencatatan transaksi untuk anggota dan non anggota. Pada koperasi yang belum dilakukan pemisahan pencatatan transaksi anggota dan non anggota, jika dengan pertimbangan professional memungkinkan, maka auditor koperasi dapat membuat taksiran berdasarkan nilai transaksi anggota dengan non – anggota, kebijakan penentuan harga barang / jasa koperasi kepada anggota dan non – anggota, analisis akun yang terkait serta pertimbangan lainnya.

TUJUAN AUDIT ATAS LAPORAN PROMOSI EKONOMI ANGGOTA

Audit atas laporan promosi ekonomi anggota koperasi bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa :
1.    Ada sistem pengendalian intern atas pendapatan dan beban, termasuk apakah koperasi melaksanakan pembukuan yang terpisah untuk mencatat transaksi koperasi dengan anggota dan non anggota.
2.    Anggota memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dan proporsional dari transaksi dengan koperasi.
3.    Semua hak – hak anggota telah diberikan oleh koperasi, dan telah dicatat sesuai dengan haknya, dengan menggunakan cut – off yang tepat.
4.    Semua kewajiban anggota kepada koperasi telah dipenuhi, dan telah dicatat sesuai dengan kewajibannya, dengan memperhatikan cut – off yang tepat.
5.    Ada atau tidaknya peningkatan partisipasi anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasinya, jika dibandingkan tahun sebelumnya maupun jika dibandingkan bulan per bulan atau jika dika dibandingkan dengan rata – rata koperasi lain di kabupaten / kota yang sama.
6.    Telah ada pemisahan antara parrtisipasi anggota dengan pendapatan dari transaksi dengan no anggota secara tepat.
7.    Sisa hasil usaha dari hasil periode berjalan yang dibagikan kepada anggota telah sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi. Jika belum diatur dalam anggarann dasar atau anggaran rumah tangga, bahwa taksiran pembagian sisa hasil usaha telah sesuai dengan kebutuhan pengembangan koperasi dan juga selarasdengan aspirasi yang  berkembang di kalangan anggota terhadap pembagian sisa hasil usaha.
8.    Promosi ekonomi anggota telah disajikan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN

Laporan promosi ekonomi anggota hanya dapat disusun secara cermat jika koperasi telah memisahkan transaksi koperasi antara anggota dengan non anggota, serta ada kebijakan pelayanan koperasi yang mengutamakan kepentingan anggota. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan auditor dalam mengevaluasi pengendalian intern promosi ekonomi anggota koperasi, antara lain :
1.    Koperasi harus memiliki kebijakan yang berkaitan dengan promosi ekonomi anggota secara tertulis dan disahkan oleh rapat anggota tahunan.
2.    Harus ada kebijakan koperasi yang membedakan harga untuk anggota dan non anggota.
3.    Terdapat pemisahan pencatatan antara transaksi koperasi dengan anggota, dan transaksi dengan non anggota.
4.    Harus ada prosess pembandingan nilai transaksi anggota secara berkala.
5.    Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi harus mengatur pembagian sisa hasil usaa periode perjalanan secara tegas.
6.    Jika tidak, maka koperasi harus memiliki ketentuan pembagian sisa hasil usaha secara tertulis dan disahkan oleh rapat anggota tahunan.
7.    Pengurus koperasi harus dapat menaksir manfaat ekonomi anggotasecara akurat disertai dasar pertimbangannya.

PROSEDUR AKUNTANSI PROMOSI EKONOMI ANGGOTA

Prosedur audit atas laporan promosi ekonomi anggota dilakukan bersamaan dengan audit atas hasil usaha koperasi, sehingga secara umum prosedur auditnya sama dengan audit atas akun hasil usaha koperasi, dengan tahapan sebagai berikut :
1.    Pelajari dan berikan penilaian atas pengendalian intern dari laporan promosi ekonomi anggota
2.    Minta rincian laporan promosi ekonomi anggota untuk periode yang diperiksa dengan angka perbandingan untuk periode sebelumnya, dan lakukan prosedur analisis dengan mengacu pada SA seksi 329 [PSA No 22], prosedur analitis.
3.    Periksa, partisipasi netto anggota dan laba kotor dari transaksi non anggota telah dipisahkan dengan tepat dan sesuai dengan standar akutansi keuangan. Dibandingkan rasio partisipasi netto terhadap partisipasi bruto anggota dengan rasio laba kotor terhadap penjualan kepda non anggota. Jika ada perbedaan yang signifikani, maka lakukan tahap berikutnya. Jika tidak ada perbedaan yang signifikan dapat diduga bahwa promosi ekonomi anggota hanya berasal dari pembagian sisahasil usaha.
4.    Minta rincian penjualan koperasi kepada anggota dan non anggota menurut jenis barangnya atau jasanya, yang mencantumkan kuantitas barang yang dijual maupun nilai uangnya selama setahun (dibuat per bulan) kemudian bandingkan kuantitas dan harga yang dijual kepada anggota dan non anggota.
5.    Periksa pisah batas (cut – off) penjualan, untuk mengetahui ada atau tidaknya pergeseran waktu pencatatan penjualan, baik kepada anggota dan non anggota. Periksa juga cut-off pembelian, baik kepada anggota dan non anggota.
6.    Lakukan observasi penetapan barang/jasa koperasi kepada anggota dan non anggota, dan lakukan sampling yang memadai.
7.    Periksa, pembagian SHU kepada anggota telah sesuai dengan AD dan ART koperasi. Jika tidak diatur, periksa taksiran SHU yang akan dibagikan kepada anggota apakah telah memadai dan telah sesuai dengan kebutuhan pemngembangan koperasi.
Periksa penyajian perkiraan promosi ekonomi anggota koperasi sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan).


Sumber : http://diskumkm.jabarprov.go.id

Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.


Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Logo gerakan koperasi Indonesia
Logo gerakan koperasi.gif

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia. 

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.


Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. 

Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

ANGGOTA KOPERASI :))

Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tujuan Ekonomi dalam Islam

Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.

Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.

Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.

Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).
 Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum’at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.

Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).

Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau sumberdaya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.

Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?” Imam Syafii juga mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun demikian, kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.

Sumber : www.koperasisyariah.com/

Ekonomi Koperasi Part II

Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi



SHU (Sisa Hasil Usaha)


A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.