Rabu, 08/08/2012 11:08 WIB
Andi Saputra – detikNews
Jakarta
- Dirut PT Roselia Texindo, Lee Sang Bok (50) kini bisa bernapas lega.
Pengusaha asal Korea Selatan (Korsel) yang dituduh bertanggung jawab atas
pencemaran lingkungan Sungai Cikuda, Bogor, Jawa Barat dinilai tidak terbukti
dan harus bebas usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas PN Cibinong.
Versi
JPU, perusahaan garmen tersebut membuang limbah ke Sungai Cikuda kurun
2001-2005. Pabrik yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor ini
membuang limbah pabrik ke Sungai Cikuda secara terus menerus dan berlanjut.
Limbah tersebut mengandung Total Padatan Tersuspensi, Biochemical, Oxygen
Demand, Chemical Oxygen Demand, dan Seng (Zn).
Limbah
ini dibuang ke tanah dan permukaan air sungai sehingga kualitas sungai menurun.
Perbuatan terdakwa dikenai pasal 41 ayat 1 pasal 46 ayat 1 UU No 23/2007 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas hal di atas, JPU menuntut bos kelahiran Tea
Gu City ini 2,5 tahun penjara dengan memerintahkan pemulihan kualitas sungai
dan denda Rp 100 juta.
Tetapi
hakim PN Cibinong berkata lain. Pada 26 Juli 2010 majelis hakim membebaskan Lee
Sang Bok dari semua dakwaan. JPU pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Lalu
apa kata MA?
"Tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum
(JPU)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu
(8/8/2012).
Putusan kasasi ini diketok oleh tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung pada 4 Januari 2012 lalu.
Putusan kasasi ini diketok oleh tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung pada 4 Januari 2012 lalu.
SUMBER
:
Tanggapan :
Di atas merupakan salah satu kasus
pelanggaran etika dalam berbisnis yang dilakukan oleh PT. Roselia Texindo. Perusahaan
tersebut sudah melanggar etika lingkungan hidup dimana hubungan antara manusia dengan
lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Kasus ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar pabrik karena sudah mencemari sungai cikuda dari tahun 2001-2005 secara terus menerus, Limbah tersebut mengandung Total Padatan Tersuspensi, Biochemical, Oxygen Demand, Chemical Oxygen Demand, dan Seng (Zn). Limbah ini dibuang ke tanah dan permukaan air sungai sehingga menurunkan kualitas sungai. Sehingga bisa berpengaruh terhadap pasokan air bersih di rumah-rumah penduduk yang ada disekitar pabrik. Hal ini juga dapat mencemari udara dengan bau yang tidak sedap yang di hasilkan oleh tumpukan limbah pabrik tersebut.
Pelanggaran
etika dalam kasus ini dapat dikenai pasal 41 ayat 1 pasal 46 ayat 1 UU No 23/2007 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas hal ini dapat dikenakan hukuman 2,5 tahun
penjara dengan memerintahkan pemulihan kualitas sungai dan denda Rp 100 juta.
Dalam
kasus ini yang bertanggung jawab adalah dirut PT. Roselia Texindo, Lee Sang Bok
(50) pengusaha asal Korea Selatan. Namun beliau diputuskan bebas dari PN
Cibinong oleh Mahkamah Agung (MA). Karena menurut MA Lee Sang Bok tidak
terbukti. Saat JPU mengajukan kasasi MA menolaknya. Dari sini kita dapat
melihat adanya ketidak adilan yang dilakukan MA. Pemerintahannya kurang tegas
dalam menangani kasus ini. Seharusnya MA meninjau kembali kasus ini dan
memberikan hukuman yang adil untuk para pelanggar hukum agar tidak ada lagi
yang melanggar hokum. Apalagi dalam kasus ini sangatlah merugikan masyarakat,
tetapi terus menguntungkan para pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar