Selasa, 01 November 2011

Contoh – contoh Kalimat Deduksi


 
Nama                  : Aristi Lestari      
Npm                    : 21209045
Kelas                   : 3EB07

Tugas softskill B.Indonesia (Contoh – Contoh Kalimat Deduksi)

Contoh – contoh Kalimat Deduksi :
·         Deduksi Secara Langsung :
1.      Semua S adalah P. Semua P adalah S.
a)   Semua makhluk hidup pasti membutuhkan air.
      Sebagian yang membutuhkan air adalah makhluk hidup.
b)   Semua kereta api berjalan diatas rel.
      Sebagian yang berjalan diatas rel adalah kereta api.

2.      Tidak Satupun S adalah P. Tidak satupun P adalah S.
a)   Tidak satupun burung adalah pesawat.
      Tidak satupun pesawat adalah burung.
b)   Tidak satupun sapi adalah kerbau.
      Tidak satupun kerbau adalah sapi.

3.      Semua S adalah P. Tidak satupun S adalah tak P.
a)   Semua ustad pasti pintar membaca al-qur’an.
      Tidak satupun ustad yang tidak pintar membaca al-qur’an.
b)   Semua kubus adalah segi empat.
      Tidak satupun kubus yang tidak bersegi empat.

4.      Tidak satupun S adalah P. Semua S adalah tak P.
a)   Tidak satupun kangkung adalah bayam.
      Semua kangkung bukan bayam.
b)   Tidak satupun harimau adalah kucing.
      Semua harimau bukan kucing.



5.      Semua S adalah P. Tidak satupun S adalah tak P. Tidak satupun P adalah S.
a)   Semua astronot pergi ke bulan dengan menggunakan pesawat luar angkasa.
Tidak satu pun astronot yang pergi ke bulan tidak menggunakan pesawat luar angkasa.
Tidak satu pun yang menggunakan pesawat luar angkasa adalah astronot.
                   b) Semua manusia terlahir dari seorang ibu.
                        Tidak satu pun manusia yang tidak terlahir dari seorang ibu.
                        Tidak satu pun ibu yang tidak melahirkan adalah manusia.
 

·        Deduksi Secara Tidak Langsung :

1.      Silogisme kategorid
a)   Semua manusia bisa marah.
      Ani adalah manusia.
      Jadi, Ani adalah manusia yang bisa marah.
b)   Semua ibu menyayangi anaknya.
      Ratna adalah seorang ibu.
      Jadi, Ratna adalah ibu yang menyayangi anaknya.

2.      Silogisme Hipotesis
a)   Jika es batu di panaskan es batu akan mencair.
      Es batu di panaskan.
      Jadi, es batu mencair.
Jika es batu tidak di panaskan, es batu tidak mencair.
Es batu tidak di panaskan.
Jadi, es batu tidak mencair.
b)   Jika api diberi minyak tanah, api akan membesar.
      Api diberi minyak tanah.
      Jadi, api membesar.
      Jika api tidak diberi minyak tanah, api tidak akan membesar.
      Api tidak diberi minyak tanah.
      Jadi, api tidak membesar.\

3.      Silogisme Alternatif
a)   Dia seorang perempuan atau laki-laki.
      Dia adalah perempuan.
      Jadi, dia bukan laki-laki.
b)   Dia seorang artis penyanyi atau pengamen jalanan.
      Dia seoarang artis penyanyi.
      Jadi, dia bukan pengamen jalanan.

4.      Entimen
a)   Semua arsitek pintar Matematika.
      Budi adalah seorang arsitek.
      Jadi, Budi orang yang pintar Matematika.
b)   Semua Dosen adalah lulusan sarjana.
      Ana adalah seorang dosen.
      Jadi, Ana seorang lulusan sarjana.
5.      Rantai Deduksi

Bendera Negara Indonesia warnanya adalah merah putih.
Merah putih menjadi ciri khas Negara Indonesia.
Dahulu Negara Indonesia belum memiliki bendera.
Tetapi setelah Negara Indonesia merdeka, jadi Indonesia memiliki bendera sendiri.
Warna merah putih diambil dari bendera Negara Belanda yang di robek warna birunya.
Bendera Negara Indonesia ini pertama kali dijahit oleh ibu Fatmawati dan pertama kali di kibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sampai sekarang setiap upacara keNegaraan (upacara hari senin,, upacara hari kemerdekaan,dll), bendera merah putih ini selalu dikibarkan.
Karena itu, setiap warga Negara Indonesia pasti menghargai dan menghormati bendera merah putih ini.
Bendera merah putih menjadi kebanggaan Negara Indonesia.
Sebutan untuk bendera merah putih ini adalah “Sang Saka Merah putih”.
Saya adalah orang Indonesia, jadi saya bangga dengan bendera merah putih.
Maka dari itu saya selalu mengikuti upacara bendera di sekolah saya dengan hikmat.
Saya pun ikut mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan di sekolah saya.
Setiap Hari Kemerdekaan, di lingkungan rumah saya selalu di adakan lomba membuat bendera merah putih dari plastik / kertas.
Ada juga diadakan lomba menghias sepedanya degan hiasan bendera merah putih dari kertas.
Gapura-gapura di depan jalan pun ikut di cat dengan warna merah putih.
Jadi setiap Hari Kemerdekaan, banyak pedagang bendera merah putih yang kelarisan, karena banyaknya yang membeli bendera mereka.
Bahkan bambu yang biasanya untuk mengikat bendera merah putih ini, juga di cat dengan warna merah putih, agar sama dengan warna benderanya.
Sekolah saya juga selalu membeli bendera merah putih setiap tahunya, agar selalu terlihat bagus.




Kamis, 13 Oktober 2011

istilah-istilah akuntansi

Nama : Aristi Lestari
Npm : 21209045
Kelas : 3EB07

Berikut istilah-istilah akuntansi sebagai informasi penambah pengetahuan :
A
• ACCOUNT = Perkiraan
• ACCOUNT RECEIVABLE = Piutang Dagang
• ACCOUNT FROM = Bentuk Perkiraan
• ACCOUNT NOT CURRENT = Pos-pos yang tidak lancar
• ACCOUNT PAYABLE = Hutang Lancar
• ACCOUNT PAYABLE LEDGER= Buku besar hutang
• ACCOUNT RECEIVABLE STATEMENT= Dartar piutang usaha
• Account Payable Subsidiary Ledger = Buku tambahan piutang
• ACCOUNTANT = Akuntan
• ACCOUNTANT FEE EXPENSE = Biaya akuntan
• ACCOUNTANT PUBLIC = Akuntan publik
• ACCOUNTING = Akuntasi
• ACCOUNTING ASSUMPTION = Asumsi akuntansi
• ACCOUNTING CYCLE = Sirklus akuntansi
• ACCOUNTING DATA = Data akuntansi
• ACCOUNTING DEPARTMENT = Departemen akuntansi
• ACCOUNTING EQUATION = Persaman akuntansi
• ACCOUNTING INCOME = Laba akuntansi
• ACCOUNTING INFORMATION = Informasi akuntansi
• ACCOUNTING INSTRUCTION = Intruksi akuntansi
• ACCOUNTING MANAGEMENT = Manajement akuntansi
• ACCOUNTING METHOD = Metode akuntansi
• ACCOUNTING PERIOD = Periode akuntansi
• ACCOUNTING PRINCIPLE = Akuntansi dasar
• ACCOUNTING PROCEDURE = Prosedur akuntansi
• ACCOUNTING RESPONSIBILITY = Akuntansi pertanggung jawaban
• ACCOUNTING SYSTEM = Sistem akuntansi
• ACCOUNTS INTER COMPANY = Rekening antar perusahan
• ACCRUED EXPENSE = Biaya yang akan di bayar
• ACCRUED EXPENSE PAYABLE = Beban terhutang
• ACCRUED PAYROLL PAYABLE = Utang gaji
• ACCRUED INTERS PAYABLE = Bunga terhutang
• ACCRUED REVENUE = Pendapatan yang akan diterima
• ACCRUED TAX PAYABLE = Hutang pajak
• ACCRUED WAGES PAYABLE = Upah terhutang
• ACCUMULATED DEPLETION = Akumulasi deplesi
• ACCUMULATED DEPRECIATION = Akumulasi penyusutan
• ACTUAL AMOUNT = Jumlah sesungguhnya
• ACTUAL COST ( arti islilahnya ) Biaya sesungguhnya
• ACTUAL FACTORY OVERHEAD = Beban overhead sesungguhnya
• ACTUAL LIABILITY=Hutang nyata
• ACTUAL PRICE= Harga sesungguhnya
• ACTUAL QUANTITY = Kwalitas sesungguhnya
• ADJUSTED BALANCE = Saldo setelah penyesuaian
• ADJUSTED TRIAL BALANCE = Neraca saldo penyesuaian
• ADJUSTING ENTRIES = Ayat jurnal penyesuaian
• ADDITIONAL COST ( istilahnya ) Biaya tambahan
• ADVANCE FROM CUSTOMER = Uang muka langganan
• ADVANCE ACCOUNTING = Akuntansi lanjutan
• ADVERTISING EXPENSE = Biaya iklan

B
• BALANCE SHEET ( arti istilahnya ) Neraca
• BALANCE PER BANK = Saldo menurut bank
• BALANCE PER BOOK = Saldo menurut buku
• BALANCE SHEET ACCOUNT = Perkiraan neraca
• BALANCE AMOUNT = keseimbangan jumlah
• BANK PAYABLE = Hutang bank
• BALANCE BEFORE LIQUIDATION = Saldo sebelum likuidasi
• BANK RECONCILIATION = Reconsiliasi bank
• BANK SERVICE CHARGE = Bedan administrasi bank
• BANK STATEMENT = Rekening koran
• BIN CARD ( artinya ) Kartu gudang
• BASIC FINANCIAL STATEMENT = Laporan keuangan pokok
• BEGINNING BALANCE = Saldo awal
• BETTERMENT = Perbaikan
• BOOK VALUE = Nilai buku
• BOOK VALUE OF ASSET = Nilai buku aktifa
• BOOK VALUE PER SHARE = Nilai buku per saham
• BRANCH ( istilah akuntansi ) Cabang
• BRANCH MERCHANDISE = Barang dagangan cabang
• BRANCH PROFIT = Keuntungan cabang
• BREAK EVENT = Pulang pokok
• BREAK EVEN PIONT = Titik pulang pokok
• BREAK EVEN SALES = Penjualan pulang pokok
• BUDGET ( arti istilahnya ) Anggaran
• BUDGET VARIANCE = Selisih anggaran
• BUDGET FLEXIBLE = Anggaran flexsibel
• BUDGET FIXED = Anggaran tetap
• BUDGET CYCLE = Siklus Anggaran
C
• CAPITAL ( info intilah ) Modal
• CAPITAL STATEMENT = Laporan perubahan modal
• CAPITAL STOCK = Modal saham
• CASH = Kas
• CASH BUDGET = Anggaran kas
• CASH COUNT = Perhitungan kas
• CASH DISBURSEMENT JOURNAL = Jurnal pengeluaran kas
• CASH DISCOUNT = Potongan yang diberikan atas pembayaran tunai
• CASH FLOW ( info intilahnya ) Alur kas
• CASH FLOW CYCLE = Siklus alur kas
• CASH IN BANK = Kas dalam bank/kas di bank
• CASH ON HAND = Kas di tangan
• CASH IN TRANSIT = Kas dalam perjalanan
• CASH PAYMENT JOURNAL = Buku kas pengeluaran
• CASH RECEIPT JOURNAL = Buku kas penerimaan
• CASH SALES = Penjualan tunai
• CLOSING ENTRIES = Ayat jurnal penutup
• COST = Biaya
• COST ACCOUNTING = Akuntansi biaya
• COST OF GOODS AVAIBLE FOR SALES = Harga pokok barang tersedia untuk dijual
• COST OF GOODS MANUFACTURED = Harga pokok produksi
• COST OF GOODS SOLD = Harga pokok barang yang di jual (Harga Pokok Penjualan)
• CURRENCY = Mata uang
• CURRENCY ASSET = Harta lancar
• CURRENCY LIABILITIES = Hutang jangka pendek

D
• DEBIT NOTE = Nota debet
• DEBIT BALANCE = saldo debet
• DEDUCTION = Pengurangan
• DEFECTIVE GOODS = Produk rusak
• DEFERRED GROS PROFIT ON REALIZATION = Laba kotar yang belum direalisasikan
• DELIVERY EXPENSE = Biaya pengankutan
• DEPOSIT SLIP = Bukti setoran
• DEPRECIATION = Penyusutan
• DEPRECIATION EXPENSE = Biaya penusutan
• DETERMINING DEPRECIATION = Penetapan penyusutan
• DIRECT COSTING = Penetapan biaya langsung
• DIRECT DEPARTMENT OVERHEAD EXPENSE = Beban/biaya overhead departemen lansung
• DIRECT EXPENSE = Biaya langsung
• DIRECT LABOR COST BUTGET = Biaya anggaran buruh langsung
• DIRECT TAXES = Pajak langsung
• DIRECT WRITE OFF = Penghapusan langsung
• DISCOUNT = Potngan ( harga )
E
• EARNED = Pendapatan
• EARNING AFTER INTEREST AND TAXES = Pendapatan sesudah bunga dan pajak
• EARNING AFTER TAX = Pendapatan sesudah pajak
• ECONOMIC LIFE = Umur ekomoni
• ECONOMIC ORDER QUANTITY = Jumlah pembelian optimal
• EMERGENCY WORKING CAPITAL = Modal kerja darurat
• EMPLOYEE EARNING STATEMENT = Laporan gaji karyawan
• END OF MONTH TRIAL BALANCE = Daftar saldo akhir bulan
• ENDING BALANCE = Saldo akhir
• ENDING INVENTORY = Persediaan akhir
• ENTERTAIMENT EXPENSE = Biaya entertain
• ENTRY = Ayat
• EQUIPMENT = Peralatan
• EQUITIES = Kekayaan
• EQUITY IH INCOME OF SUBSIDIARY COMPANY = Laba atas anak perusahaan
• ESTIMATE VALUE = Nilai taksir
• ESTIMATED GROSS PROVIT = Taksiran laba kotor
• EVIDENCE = Bukti-bukti
• EXCEPT = Pengecualian
• EXCESS OF COST OVER BOOK VALUE OF SUBSIDIARY INTEREST = Selisih lebih harga pokok di atas nilai buku
• EXCESS VALUE = Nilai lebih
• EXCHANGE RATE = Nilai tukar
• EXPECTED ACTUAL CAPACITY = Kapasitas yang sesungguhnya di harapkan
• EXPECTED RATE OF RETURN = Tingkat pengembalian yang diinginkan
• EXPIRED = Kadarluasa
• EXPENSE = Biaya
• EXTERNAL AUDIT = Pemeriksaan ekternal
• EXTRA ORDINARY GAIN = pembelajan yang luar biasa
• EXTRA ORDINARY LOSS = Kerugian yang luar biasa
• EXTRA ORDINARY REPAIRS = Perbaikan luar biasa
• EXTRA ORDINARY RETIREMENT = Penarikan aktiva sebab luar biasa

F
• Fiscal Year = Tahun pajak
• Fixed asset subsidiary ledge = Buku tambahan harta tetap
• Fixed asset turnover = Perputaran harta tetap
• Fixed capital asset = Modal kerja tetap
• Fixed cast = Biaya tetap
• Fixed efficency variance = Penyimpangan effisiensi yang tetap
• Fixed factory overhead = Overhead pabrik yang tetap
• Flexible budget = Anggaran yang berubah-ubah
• Floor = Batasan bawah
• Flow of cost = Aliran biaya
• Flow of document = Peredaran dokumen
• Flow of funds = Aliran dana
• Flow of work = Peredaran kerja
• Flowchart = Daftar aliran
• Fluctualing method = Metode fluktuasi
• Fluctuating fund = Dana berubah-ubah
• Foot note = Catatan kaki
• Forecast balance sheet = Ramalan neraca
• Forecast income statement = Taksiran rugi laba
• Form = Formulir

G
• General Accounting = Aukuntansi Umum
• General Ledger = Buku besar
• General Journal = Jurnal umum
• General And Administrative Expense = Biaya umum dan administrasi
• General Examination = Pemeriksaan umum
• General Assigment = Penegasan umum
• Government financial = Keuangan penerintah
• Government accunting = Akuntansi pemerintah
• Gross Method = Metode Kotor
• Gross loss = Rugi kotor
• Gross Profit Laba kotor
• Gross Profit Analysist = Analisa laba kotor
• Gross provfi metho = Metode laba kotor
• Gross Profit on sales = Laba kotor atas penjualan
• Gross Working Capital = modal kerja kotor
• Group Code = Kode kelompok
• Go Publik Compony = Perusahan yang menjual saham ke masyarakat

H
• Heating and lighting expense = Biaya pemanasan dan penerangan
• Hidden Reserves = Cadangan rahasia
• Historical cost Accounting = Harga perolehan historis
• Historical cost = Biaya Historis
• Home office = kantor pusat
• Horizon Analyst = Analisa mendatar
• Human Resource Accounting = Akuntansi sumber daya manusia

I
• Income = laba
• Income After Tax = Laba sesudah pajak
• Income From Joint Venture = Laba usaha patungan
• Income From Operation = Laba usaha
• Income Sharing Agreement = Persetujuan penbagian laba
• Income Statement = Laporan rugi laba
• Income Statement Account = Pendekatan laba rugi
• Income Summary = iktiar rugi laba
• Incremental cost = Biaya tambahan
• Independent Auditor Report = Laporan pemeriksaan bebas
• Indirect Expense = Biaya tak langsung
• Indirect Departemental Expense = Biaya departemen tak langung
• Indirect factory cost = Biaya pabrik tak langsung
• Indirect Labor = Tenaga kerja tak langsung
• Inderect Material = Bahan baku tak langsung
• Indirect Operatiing Expense = Biaya usaha tak langsung
• Individual Priprietorship = perusahan perorangan
• Inflation = Inflansi
• Information = informasi
• Information System = Sistem informasi
• Initial Inventory = Persediaan awal
• Initial Audit = Pemeriksaan awal/pertama kali
• Input Tax = Pajak masukan
• Installation Cost = Biaya instalasi atau pemasangan
• Installment = Angguran atau cicilan
• Installment Contract Receivable = Piutang penjualan cicilan
• Installment Method = Metode cicilan
• Installment Payable = Hutang cicilan
• Installment Term Debt = Utang jangka menengah
• Insurance Expense General = Biaya asuransi unum
• Insurance expense selling = Biaya asuransi penjualan
• Intagible Asset = Aktiva tak berwujud
• Intangible Fixed Assets = Aktiva tetap tak berwujud
• Intercompany Loans = Pinjaman antar perusahan
• Interest = Bunga
• Interest Baering Note = Wesel berbunga
• Interest Expense = Biaya bunga
• Interest Factor = Faktor bunga
• Interest Income = Pendapatan bunga

J
• Job order cost = Biaya pesanan
• Job order cost sheet = Kartu biaya pesanan
• Job order cost system = Sistem biaya pesanan
• Job time ticket = Kartu jam kerja
• Joint cost = Biaya gabungan
• Joint cost of capital = Biaya penggunan modal bersama
• Joint product = Produksi gabungan
• Joint venture = Usaha patungan
• Joint venture books = buku-buku usaha patungan
• Journal = Buku harian
• Journal entry = Ayat-ayat jurnal
• Journalizing = menjurnal/ penjurnalan
• Judgment sample = Sampel pertimbangan

L
• Labor = Tenaga kerja
• Labor budget = Anggaran tenaga kerja
• Labor cost = biaya tenaga kerja
• Labor cost control = pengendalian biaya tenaga kerja
• Labor cost report = Laporan biaya tenaga kerja
• Labor efficiency ratio = Rasio effiensi tenaga kerja
• Labor efficiency stasndar = Standar effisinsi tenaga kerja
• Labor efficiency Variance = Selisih effiensi upah
• Labor Fringe benefit = Pendapatan yang diterima tenaga kerja
• Labor performance report = Laporan pelaksanan kerja
• labor rate variance = Penyimpangan tarif tenaga kerja
• Land = Tanah
• Land right = Hak atas tanah
• Last in first out ( LIFO ) = Masuk pertamakeluar pertama
• Lease = Sewa
• Lease agreement = Kontrak sewa guna
• Leaseing = Sewa guna
• Ledger = Buku besar
• Legal capital = Modal resmi
• Lessee = Pihak yang menyewakan guna barang
• Lessor = Pihak yang menyewa guna barang
• letter of comments = Surat komentar
• Letter of transmettal = Surat penyerangan
• Liabilities = Kewajiban
• Limited liabilty = Tanggung jawab terbatas
• Liquidating deviden = Deviden likiudasi
• liquidity = Kemampunan bayar hutang jangka pendek
• Long from report = Laporan akuntansi betuk panjang
• Long run proof = Pengecekan jangka panjang
• Long term debets = Utang jangka panjang
• long term debet to equity ratio = Rasio utang jangka panjang terhadap modal sendiri
• Long term investment = Investasi jangka panjang
• Long term liabilities = Hutang jangka panjang
• Loss = rugi
• loss from operation = Rugi usaha
• Loss on realization = Realisasi kerugian
• Loss on reduction of inventory = Rugi penurunan nilai persdiaan
M
• Machine = Mesin
• Maintenance Cost = Biaya pemeliharana
• Maintenance Departement Butget = Anggaran departeman pemeliharan
• Maintenance Expense = Biaya pemeliharan
• Management Accounting = Akuntansi manjemen
• Management Advisory Service = Pelayanan Konsultasi perusahan
• Management Audit = Pemeriksaan manajemen
• Management By Exception = Manjemen dengan pengecualian
• Manufacturer = Pabrikan
• Manufacturing Company = Perusahan pabrikan
• Manufacturing Cost = Biaya pabrikasi
• Manufacturing Overhead = Overhead pabrik
• Markdown cancellation = Pembatalan penurunan harga
• Market Rate = Harga pasar
• market Value = Harga pasar
• Market Value At Split Off = Harga jual pada titik pisah
• Market Value Of Rights = Harga jual hak beli saham
• Market Value Of Stock Ex Right = Harga pasar saham tampa hak beli saham
• Marketable securities = surat berharga
• Marketing = Pemasaran
• Marketing Department = Departemen pemasaran
• Marketing Expense = Biaya pemasaran
• Markup Cancellation = Pembatalan kenaikan harga
• Matching Cost With revenue = Penetapan pendapatan dan biaya
• Material = Bahan baku
• Material Account = Perkiraan bahan baku
• Material in Control = pengendalian bahan baku
• Material in Process = Bahan baku dalam proses
• Material ledger = Buku besar bahan baku
• Material Ledger Card = Kartu bahan baku
• Material Mix Variance = Selisih komposisi bahan
• Material Price variance = Penyimpangan harga bahan baku
• Material Usage prince Variance = Sesilsih harga pemakainan bahan
• Material Yield Variance = Selisih hasil bahan
• Material Requisition = Permintaan bahan baku
• Medical Expense = Biaya pengobatan
• Merchandise Inventory = Persediaan barang dagangan
N
• National Association of Accounting = Asosiasi akuntan nasional
• Natural Bussiness year = Tahun bisnis alami
• Negative Assurance = Jaminan negatif
• Net Asset = Aktifa bersih
• Net earning =Pendapatan bersih
• Net Income = Keuntungan bersih
• Net Income After Tax = Keuntungan bersih setelah pajak
• Net Loss = Kerugian bersih
• Net Method = Metode Bersih
• Net Profit = Laba bersih
• Net Purchase = Pembelian bersih
• Net Realizable Value = Nilai bersih yang dapat direalisasikan
• Net Sales = Penjualan bersih
• Net Worth = Kekayan bersih
• Nominal Accounts = Perkiraan nominal
• Nominal Value = Nilai nominal
• Normal Balance= istilah = Saldo normal
• Not Sufficient Fund = Dana tidak mencukupi
• Note Payable = Wesel bayar
• Note Receivable = Wesel tagih
O
• Observation of Inventory = Pengamatan persediaan
• Observation Of Inventory Taking = Pengamatan perhitungan persediaan
• Occupancy Cost = Biaya pendiaman atau penetapan
• Office Equipment = Peralatan kantor
• Office Salaries Expense = Biaya gaji bagian kantor
• Office Supplies = perlengkapan kantor
• Office Supplies Expense = Biaya perlengkapan kantor
• One Time Voucher procedure = Prosedur pembuatan voucher sekaligus
• One Write System = Sistem sekali tulis
• Open Item Statement = surat pernyatan elemen-elemen terbuka
• Operating Assets = Akifa atau modal oprasi
• Operating Expense = Biaya usaha
• Operating Sales Budget = Anggaran operasional penjualan
• Operating Transaction = Transaksi operasional
• Opinion = Pendapat
• Opportunity Cost = Biaya kesempataan
• Ordering Cost = Biaya Pesanan
• Ordinary Repair = Reperasi luar biasa
• Organization Chart = Stuktur Ogranisasi
• Other General Expense = Biaya umum lainya
• Other Longterm Liabilities = Hutang jangka panjang lainnya
• Out Of Pocket Cost = Biaya kantong sendiri.

P
• Partner in Charge = Partner utama
• Partnership =Persekutuan
• Payable = Hutang
• Payable to Defaulting Sub souder = Hutang kepada pemesanan saham
• Payment = pembayaran
• Percentage Depletion = Deplesi persentase
• Perferred St0ck holder = Pemegang saham istimewa
• Performence Report = Laporan pelaksanaan
• Premium =Agio
• Premium of Prepered Stock = agio Saham preferen
• Premium on Bonds Payable = Agio olbigasi
• Premium on stock = Agoi saham
• Prepaid Advertising = Iklan dibayar dimuka
• Prepaid expense = Biaya dibayar dimuka
• Prepaid Insurance = Asuransi dibayar dimuka
• prepaid Transportation = Transportation sewa dibayar dimuka
• Prepayment = pembayaran dimuka
• Price Index = Indek harga
• Primary working capital = Modal kerja perimer
• Process Cost = Biaya proses
• Profssional Fess = pendapatan profesional
• Profit = laba
• Proforma = Proyeksi
• Progress Billing to Costomer = harga kontrak yang difakturkan
• Property = Kekayan
• Property Tax = Pajak keayaan
• Purchase = pembelian
• Purchase Discount = Potongan pembelian
• Purchase Invoice = Faktur pembelian
• Purchase journal = Buku harian pembelian
• Purchase Method = Metode pembelian
• Purchase order =Pesanan pembelian
• Purchase Requistion = Permintaan pembelian

Q
• Qualified Opinion = Pendapat wajar tanpa syarat
• Quick Ratio = Ratio aktiva tunai

R
• R & D Cost = Biaya riset dan pengembangan
• Rate of Return = Tingkat pengembalian
• Rate of Return on Net Worth = Rentabilitas modal sendiri
• Ratio Analysist = analsa ratio
• Ratio of Plant Asset to Long term Liability = Perbandingan harga tetap dengan hutang jangka panjang.
• Raw Material = Bahan mentah
• Raw Material Investory = Persedianan bahan mentah
• Raw Material Price Variance = Penyimpangan harga bahan mentah
• Realized Gross profit On Installment Sales = Realiasai laba kotor
• Re Arrangement = penyusunan kembali
• Receivable = Piutang
• Receivable Collection Budget =Budget pengumpulan piutang
• Receivable Trun Over = Perputaran piutang
• Receivable Write Off = Penghapusan piutang
• Receiving Account = Laporan penerimaan barang
• Reciprocal Account = Perkiraan berlawanan
• Recovable From Insurance Companies = Piutang kepada asuransi
• Redemption of bound = Penghentian obligasi
• Redemption value = Nilai penarikan
• Refference = Petunjuk
• Registered Bonds = Daftar obligasi
• Related Partty transaction = Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan yang istimewa
• Reliability = Dapat dipercaya
• Rent Earned = Pendapatan sewa
• Rent Income = Pendapatan sewa
• Re Odrder Point = Titik pesanan kembali
• Repair And Maintenance Expense = Biaya perbaikan dan pemeliharan
• Repeat Audit = Pemeriksaan yang berulang
• Replacement Cost = Nilai ganti
• Report = Laporan
• Report Form = Formulir laporan
• Report Frorm Balance Sheet = Neraca bentuk laporan
• Representative Letter Client = Surat pernyatan pelayanan
• Required Rate of Return = Tingkat pengembalian yang di inginkan
• Resaerch and Development Budget Reserve = Anggaran riset dan pengembangan cadangan
• Residual Value = Nilai sisa.

S
• Sefety Stock = Persediaan bersih
• Safe Harbor Rule = Aturan perlindungan
• Saleries Allowance = Tunjangan gaji
• Salary Expense = Beban gaji
• Sale On Account = Penjualan kredit
• Sales = Penjualan
• Sales Budget = Anggran penjualan
• Sales Discount = Potongan penjualan
• Sales Invoice = Faktur penjualan
• Sales Journal = Buku harian penjualan
• Sales Mix Variance = Selesih komposisi
• Sales order = Order penjualan
• Sales Return = Retur penjualan
• Sales Salaries Expense = Biaya gaji bagian penjualan
• Sale Salaries Payable = Hutang gaji bagian penjualan
• Sales Tax = Pajak penjualan
• Salvage value = Nilai sisa
• Sample Risk = Resiko penarikan contoh
• Schedule Of Account Payable = Daftar hutang
• Schedule Of Account Receivable = Daftar piutang
• Schedule Of Factory overhead = Daftar overhead pabrik
• Scrap Value = Nilai barang sisa
• Seasonal Working Capital = Modal kerja musiman
• Secured Bond = Obligasi yang dijamin
• Selling Expense = Biaya penjualan
• Semifixed Cost = Biaya semi tetap
• Separable Cost = Biaya tambahan
• Separation Report = Laporan pemberhentian
• Service Firm = Perusahan Jasa
• Set Up Cost = Biaya Pesanan
• Share holder = Pemegang saham
• Shipment On Installment sales = Pengiriman barang cicilan
• Short Form Report = Laporan akuntansi bentuk pendek
• Shut Down Point = Titik penutupan usaha
• Significant = Penting cukup berarti
• Simple Average Of Cost = Metode rata-rata sederhana
• Single Bookkeeping = Tata buku tunggal
• Single entery System = Sistem Pembukuan tunggal
• Single step = Langkah tunggal
• Sinking Fund = Dana pelunasan / dana pembayaran
• Slush Fund = Dana taktis
• Social Benefit = Manfaat sosial
• Sole Proprietorship = Persahan perseorangan
• Sound Value = Nilai sehat
• Special Journal = Jurnal khusus
• Specified Order Of Closing =Metode urutan alokasi yang diatur
• Spoilage = Produksi cacat
• Spoiled Goods = Pruduk cacat
• Standar of Reporting = Norma pelaporan pemeriksaan
• Statement By Director = Surat pernyatanan langanan
• Statement Of Changes Financial Position = Laporan perubahan dalam posisi keuangan
• Statement Of Changes In Working Capital = Laporan perubahan modal kerja
• Statement Of Cost Of Goods Manufacture = Laporan harga pokok produksi
• Statement of Finantial Posisition = Laporan posisi keuangan
• Statement Of Owners Capital = Laporan perubahan modal
• Statement Of Retained Earning = Laporan laba yang ditahan
• Statement Of Source And Application Of Fund = Laporan sumber dan penggunaan dana
• Step Method = Metode alokasi bertahap
• Stock Outstanding = Pertukaran saham
• Stock Redemption Fund = Laba yang dibagikan dalam bentuk saham
• Stock Right = pemegang saham
T
• T Account = Perkiraan bentuk T
• Tangible Asset = Harta berwujud
• Tangible Fixed Asset = Aktiva tetap berwujud
• Tax Acoounting = Akuntansi perpajakan
• Tax Deduction = Pengurangan Pajak
• Tax Invoice = Faktur pajak
• Tax Return Statement = Surat pemberitahuan pajak
• Taxable Firm = Pengusaha kena pajak
• Taxable Income = Pendapatan kena pajak
• Taxes Expense = Biaya pajak
• Taxes Holiday = Pembebasan pajak
• Taxes payable = Hutang pajak
• Taxes Rate = Tarif pajak
• Taxes Return = Pajak yang dikembalikan
• Temporary Investment = Investasi sementara
• Temporary Proprietorship = Perkiraan pemilikan sementara
• Tender Offer = Penawaran dagang
• Term Compliance = UJi ketaatan
• The old & New Balance Proof = Pengecekan saldo awal dan akhir
• Theoritical Capacity = Kapasitas secara teoritis
• Three Variance Method = Metode tiga penyimpangan
• Tickmarks = Tanda pemeriksaan
• Time Value of Money = Nilai waktu dari pada uang
• Timing Diffrence = Perbedaan waktu
• To Compare = Membandingkan
• To Trace = Menelusuri
• Total Asset Turn Over = Perputaran total harta
• Total Asset To Debts Ratio = Ratio aktifa terhadap utang
• Tracks = Taksiran
• Trade Discounts = Potongan perdagangan
• Trande In = Tukar tambah
• Trade Mark = Merk Dagang
• Traveling Expense = Biaya perjalan
• Treasurer = Pejabat keuangan
• Treasury Bill = Surat hutang jangka panjang
• Treasury Departement = Departemen keuangan
• Trent Analyst = Analysa pengembangan dari waktu ke waktu
• Trial Balance = Neraca saldo
• Trouble Debt Restructuring = Penataan kembali utang yang macet
• Trust Fund = Dana perwakilan

U
• Unadjusted Trial Balance : Neraca percobaan yang belum disesuaikan
• Unearned Income : Sewa diterima dimuka
• Uncertainties : Ketidak pastian
• Uncollectible Account : Beban penghapusan puitang
• Uncollectible Account Receivable : Beban penghapusan piutang
• Under Applied Overhead : Overhead yang dibebankan terlalu rendah
• Unearned Revenue : Pendapatan diterima dimuka
• Unemployment Tax : Pajak pengurangan
• Unexpired : Belum kadaluwarsa
• Unfavorable Variance : Selisih merugikan
• Uniformity : Keseragaman
• Unissued Capital stock : Modal saham yang belum beredar
• Unit Cost : Harga perunit
• Unit Equivalent : Unit setara
• Unit Of Output Depreciation : Penyusutan dengan jumlah unut keluaran
• Unit Product Cost : Biaya unit produksi
• Unit Profit Graph : Grafik laba perunit
• Unit Still In Process : Unit dalam Proses
• Unlimited Liabilities : Kewajiban tak terbatas
• Unqualied Opinion : Pendapatan Wajar
• Unvoidable Cost : Biaya yang terhindarkan
• Useful Life : Masa Pengunaan

V
• Valuation Account : Perkiraan pernilaian
• Value : Nilai
• Value Added : Nilai tambah
• Value Added Tax : Pajak Pertambahan Nilai
• Value In Use : Nilai pengurangan
• Variable Cost : Biaya variabel
• Variable Cost Ratio : Rasio biaya Variabel
• Variable Efficiency Variance : Penyimpangan effisiensi biaya variabel
• Variance Analysist : Analisa selisih
• Variance Analysist Report : Laporan analisa penyimpangan
• Verability : Daya uji
• Vertical Analysist : Analisa Vertical
• Volume Variance : Penyimpangan dalam isi
• Vouching : Biaya upah
• Voucher Register : Pemeriksaan dokumen dasar
• Voucher : Dokumen
• Voluntary Contribution : Simpanan sukarela

W
• Working Capital : Modal kerja
• Working In Process : Barang dalam proses
• Working In Process Inventory : Persediaan barang dalam proses
• Wages Expense : Pemeriksaan dokumen dasar
• Wages Rate : Biaya upah
• Wages And Taxes Statement : Laporan upah dan pajak
• Working Paper For Consolidated Balance Sheet : Neraca lajur untuk neraca konsolidasi
• Weighted Average : Metode rata-rata terimbang
• Weighted Average Method : Metode rata-rata terimbang
• working sheet : Neraca Lajur
• Working Paper : Kertas kerja
• Write Off : Dihapuskan
• Write Off Method : Metode penghapusan

Y
• Yield = Metode penghapusan
• Yield Variance = Penyimpangan hasil

Z
• Zero Base Budgeting = Penganggaran atas dasar nol

Contoh-contoh Kalimat penalaran dan Kalimat Argumentasi

Nama : Aristi Lestari
Npm : 21209045
Kelas : 3EB07

• Artikel 1
SCTV Gelar Audisi Boy dan Girl Band
Rochmanuddin

13/10/2011 18:05 | SCTV
Liputan6.com, Jakarta: Setelah menggelar Miss Celebrity, sebagai media yang berkomitmen terhadap perkembangan dunia hiburan di Indonesia, SCTV kembali mengembangkan ajang audisi talenta pencarian bakat baru dengan menggelar Boy & Girl Band Indonesia 2011.

Menurut Direktur Program dan Produksi SCTV, Harsiwi Achmad, ajang ini selain tempat pencarian bakat dan talenta baru yang mempu bernyanyi dalam kereografi sebagai Boyband dan Girl band yang berkualitas, juga sebagai ajang yang untuk memotivasi para Boyband dan Girlband yang berkualitas di dunia musik tanah air.

"Kita lihat ini sebuah fenomena bukan di Indonesia saja, tapi juga Asia yang dimulai dari Korea. Artinya bahwa Boyband dan Girlband saat ini tengah merajai dan mempenetrasi penonton dan pendengar di Indonesia," ujar Siwi dalam jumpa persnya di Gedung SCTV, Jakarta, Kamis (13/10).

Karena itulah, Siwi berharap SCTV dapat memberikan peluang kepada para remaja yang berbakat untuk menjadi anggota Boyband dan Girlband yang berkualitas tentunya. Ajang ini akan diselenggarakan melalui proses audisi di empat kota besar, yakni Bandung pada tanggal 22-23 Oktober 2011, Surabaya 29-30 Oktober 2011, dan diakhiri di dua kota secara bersamaan di kota Jogjakarta dan Jakarta pada tanggal 5-6 November� 2011.

Bagi calon Boyband dan Girlband yang ingin mendaftarkan ajang audisi ini, saat ini sudah dapat mendaftarkan diri caranya dengan mengunduh formulir di situswww.liputan6.com/boygirlbandindonesia. (ARI).


SUMBER : http://musik.liputan6.com/berita/201110/357826/sctv-gelar-audisi-boy-dan-girl-band
Dari Artikel 1 di atas, maka:
 Kalimat Argumentasi : Kita lihat ini sebuah fenomena bukan di Indonesia saja, tapi juga Asia yang dimulai dari Korea. Artinya bahwa Boyband dan Girlband saat ini tengah merajai dan mempenetrasi penonton dan pendengar di Indonesia," ujar Siwi dalam jumpa persnya di Gedung SCTV,Jakarta,Kamis(13/10).
 Kalimat Penalaran: Setelah menggelar Miss Celebrity, sebagai media yang berkomitmen terhadap perkembangan dunia hiburan di Indonesia, SCTV kembali mengembangkan ajang audisi talenta pencarian bakat baru dengan menggelar Boy & Girl Band Indonesia 2011.

Menurut Direktur Program dan Produksi SCTV, Harsiwi Achmad, ajang ini selain tempat pencarian bakat dan talenta baru yang mempu bernyanyi dalam kereografi sebagai Boyband dan Girl band yang berkualitas, juga sebagai ajang yang untuk memotivasi para Boyband dan Girlband yang berkualitas di dunia musik tanah air.


• Artikel 2
Pemerintah Diminta Serius Tangani Hukuman Mati TKI
Rochmanuddin

13/10/2011 16:26
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Ramses D Aruan mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) agar lebih serius menangani kasus ancaman hukuman pancung terhadap TKW asal Majalengka, Tuti Tursilawati di Arab Saudi.

"Pertama bagaimana soal menyelamatkan, setuju atau tidak setuju, yang pertama ya upayakan dan selamatkan. Tapi pemerintah harus kuat, presiden harus turun. Satgas pun harus turun," ujarnya usai mendampingi orang tua Tuti di Kementrian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (13/10).

Presiden turun tangan pun, lanjut Ramses, bukan sebuah jaminan terbebasnya perempuan kelahiran 6 Juni 1984 itu dari hukuman pancung. Karena selama ini upaya Satgas pun terkesan tak membuahkan hasil apapun. "Bukan jaminan pula kalau presiden turun tangan. Kita bukan tidak percaya Satgas. Tapi ini persoalan semua bangsa ini," tandasnya.

Karena itu pemerintah dan semua pemangku kepentingan diminta untuk lebih serius dan lebih optimal dalam mengupayakan pengampunan hukuman mati bagi Tuti Tursilawati. "Kemenlu, pemerintah dan semua yang terkait, sudah berupaya tapi belum maksimal, harus lebih dimaksimalkan lagi, ini persoalan mau atau tidak. Pokonya segala upaya harus dilakukan pemerintah," ujarnya.

Ramses menyimpulkan, dalam rangka upaya pembebasan hukuman mati dari beberapa TKI selama ini, pemerintah dinilai sangat lambat dalam menyelesaikan. Ia menambahkan, diperkirakan Tuti akan menjalani hukuman pancung pada hari raya Idul Adha tahun ini. Namun menurut Ramses, hal itu bisa saja dieksekusi kapan saja tergantung dari kemauan keluarga korban. (ARI)

Dari Artikel 2 di atas, maka:
 Kalimat Argumentasi : Juru bicara Kementrian Luar Negeri, Michael Tene, menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen menangani kasus yang dialami setiap TKI yang bermasalah di luar negeri, termasuk kasus yang kini dialami TKW asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati.
 Kalimat Penalaran: Ya tadi ada pertemuan dengan keluarga, kita saling memberi informasi. Yang jelas komitmen pemerintah terhadap kasus seperti ini sangat besar, dan kita sangat memperhatikannya, dan berbagai langkah sudah kita lakukan," ujar Tene saat ditemui wartawan di kantor Kemenlu.

• Artikel 3
10/10/2011 07:19
Liputan6.com, Blora: Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan, Minggu (9/10) terjadi di Jalan Raya Blora-Rembang, Jawa Tengah. Benturan keras menyebabkan truk ringsek berat dan sopir serta kernetnya terluka parah.

Peristiwa tabrakan ini terjadi ketika truk yang dikemudikan Agus tak mampu menghindari truk yang berada di depannya menabrak mobil pick-up yang berhenti mendadak.

Korban luka-luka kini dirawat di rumah sakit setempat dan beberapa sopir dari kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut dimintai keterangan polisi. (Vin)

Dari Artikel 3 di atas, maka:
o Kalimat Argumentasi : Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan, Minggu (9/10) terjadi di Jalan Raya Blora-Rembang, Jawa Tengah. Benturan keras menyebabkan truk ringsek berat dan sopir serta kernetnya terluka parah.


o Kalimat Penalaran : Peristiwa tabrakan ini terjadi ketika truk yang dikemudikan Agus tak mampu menghindari truk yang berada di depannya menabrak mobil pick-up yang berhenti mendadak.


• Artikel 4
Donvito Samartha

11/10/2011 11:07
Liputan6.com, Jakarta: Sebuah pohon besar tumbang di pelataran parkir Hotel Mega Pro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pohon jenis Angsana menimpa tiga mobil hingga ringsek.

Oyon, salah satu sopir yang tertidur di mobil, kaget setengah mati setelah mendengar bunyi hantaman keras. Ia pun langsung keluar menyelamatkan diri. Pada saat kejadian, tidak ada hujan deras maupun tiupan angin kencang.

Pihak hotel mengatakan, pohon setinggi 50 meter merupakan milik Dinas Pertamanan. Diduga kuat, akar pohon tidak mampu menahan beban dahan yang semakin bertambah.(WIL/ULF)

Sebuah pohon besar tumbang di pelataran parkir Hotel Mega Pro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pohon jenis Angsana menimpan tiga mobil hingga ringsek.

Dari Artikel 4 di atas, maka:
 Kalimat Argumentasi : Dari artikel Sebuah pohon besar tumbang di pelataran parkir Hotel Mega Pro, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pohon jenis Angsana menimpa tiga mobil hingga ringsek.
 Kalimat Penalaran : Pihak hotel mengatakan, pohon setinggi 50 meter merupakan milik Dinas Pertamanan. Diduga kuat, akar pohon tidak mampu menahan beban dahan yang semakin bertambah.

• Artikel 5
Riski Adam
Kesadaran Minim, Angka Kecelakaan Terus Meningkat
10/10/2011 15:04
Liputan6.com, Jakarta: Tingginya angka kecelakaan transportasi tidak bisa dipisahkan dari rendahnya kebiasaan (behaviour) dan budaya keselamatan dalam berkendara. Hal itu terjadi bukan hanya di kalangan pengguna kendaraan pribadi namun juga di kalangan pilot dan nahkoda kapal. Untuk itu Kementerian Perhubungan harus bekerja keras melakukan penyadaran pentingnya keselamatan berkendara.

"Diperlukan gerakan massive untuk mengubah kebiasaan dan budaya yang abai terhadap keselamatan," tegas Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/10) ketika ditanya mengenai tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

Yudi mencontohkan masih banyaknya pilot, nakhoda, ataupun pihak pengawas yang tidak mengecek ulang kondisi pesawat atau kapal sebelum berangkat. Pengecekkan banyak yang dilakukan hanya di atas kertas. Belum lagi sikap penerbang atau nakhoda ketika cuaca buruk menerpa pesawat atau kapal yang sudah mengarungi setengah perjalanan misalnya.

Seharusnya sesuai prosedur, jika cuaca sangat membahayakan, jangan diterjang atau meneruskan perjalanan. Faktanya tidak sedikit yang memilih nekad melanjutkan perjalanan. "Rendahnya kesadaran akan keselamatan berkendara semacam itu tidak terlepas dari minimnya gerakan penyadaran maupun pengawasan yang tegas dari pihak terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Dalam hal pengawasan, Yudi menyarankan ada tes psikologi rutin. Misalnya setiap dua tahun untuk para pilot dan nakhoda. Kemudian dilakukan audit dua tahunan terkait kelayakan pesawat atau kapal, di samping pengawasan rutin lainnya. "Bahkan setiap periode tertentu, pilot diberi jadwal refreshing untuk menghilangkan kejenuhan akibat rutinitas," ujar Yudi.

Dari Artikel 5 di atas, maka:
 Kalimat Argumentasi : Angka kecelakaan transportasi di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, hingga 31 Agustus 2011 telah terjadi 2.998 kecelakaan transportasi yang mengakibatkan 490 orang tewas dan 811 orang luka berat serta 2.027 orang luka ringan.
 Kalimat Penalaran : "Diperlukan gerakan massive untuk mengubah kebiasaan dan budaya yang abai terhadap keselamatan," tegas Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (10/10) ketika ditanya mengenai tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

Selasa, 17 Mei 2011

BAB.12 PENYELESAIAN SENGKETA

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan – pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia – antara Indonesia dengan Malaysia.
Negosiasi dan lobi
Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat.
Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi
Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa “semua orang menang”, filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya “semua orang menang” adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.
Keterampilan – keterampilan dasar
Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :
• Ketajaman pikiran / kelihaian
• Sabar
• Kemampuan beradaptasi
• Daya tahan
• Kemampuan bersosialisasi
• Konsentrasi
• Kemampuan berartikulasi
• Memiliki selera humor
• Taktik – taktik umum digunakan
Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan. Taktik juga dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongona negosiator. Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari

Mengeryit ( The Wince )
Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.

Berdiam ( The Silence )
Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( ” Dead Air Time” ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.

Ikan Haring Merah ( Red Herring )
Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa “ikan amis” atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.

Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )
Segala bentuk perilaku – biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah – olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang – orang yang terlibat dalam negosiasi.

Yang Tertulis ( The Written Word )
Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh – contoh Yang Tertulis.

Pertukaran ( The Trade-off )
Taktik ini digunakan untuk tawar – menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat – syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.

Ultimatum ( The Ultimatum )
Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.

Berjalan Keluar ( Walking Out )
Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

Kemampuan untuk Mengatakan “Tidak” ( The Ability to Say “No” )
Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan ‘tidak’ secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai ‘ya’.

Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Menurut Nolah Haley, “A short term structured oriented, partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”, sedangakan Kovach mendefinisikan mediasi,”facilitated negotiation It process by which a neutually satisfaction solution”.
Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara lain :
a) merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
b) mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;
c) mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
d) tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaaan pendapat, seperti berikut :
a) Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
b) Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.

Dengan demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, tetapi tidak bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut dapat pula bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.

Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

BAB 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb.
Tahun 1905 No.217 Yo Stb. Tahun 1906 Nomor 348, tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 4 tahun 1998 dan telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang- undang tentang kepailitan dan penundaan kewajban ini didasarkan pada asas- asas, antara lain asas keseimbangan , asas kelangsungan usaha , asas keadilan, dan asas integrasi.
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak peritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap – tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah hikum formil dan hukum materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.




11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengaawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.
Pasal 1 butir 4 , debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.


11.3 Pihak – pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Adapun syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2. Kejaksaannya dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan / kepentingan masyarakat luas; misalnya
a. Debitur melarikan diri
b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kriling dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian , permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM)
5. Debitor adalah perusahaan aasuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada menteri keuangan.


11.4 Pihak- pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak- pihak yang terlibat adalah hakim pengawas, curator, dan panitia kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengaawasi pengurusan dan pemberesan harta pilit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan/ pemberesan harta pailit.
Dalam pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan;
b. Kurator lain, sebagai berikut:
1) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau membereskan harta pailit
2) Terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang- undangan
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan,


11.5 Pencocokan (verifikasi) piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing- masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini , hakim pengawas dapat menetapkan
a. Batas akhir pengajuan tagihan
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan;
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.