Selasa, 17 Mei 2011

BAB 11 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

11.1 Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb.
Tahun 1905 No.217 Yo Stb. Tahun 1906 Nomor 348, tetapi sejak tahun 1998 kepailitan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 4 tahun 1998 dan telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sementara itu, undang- undang tentang kepailitan dan penundaan kewajban ini didasarkan pada asas- asas, antara lain asas keseimbangan , asas kelangsungan usaha , asas keadilan, dan asas integrasi.
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak peritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap – tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah hikum formil dan hukum materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.




11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengaawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.
Pasal 1 butir 4 , debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.


11.3 Pihak – pihak yang dapat mengajukan kepailitan
Adapun syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut:
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas, sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
2. Kejaksaannya dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan / kepentingan masyarakat luas; misalnya
a. Debitur melarikan diri
b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kriling dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian , permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM)
5. Debitor adalah perusahaan aasuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada menteri keuangan.


11.4 Pihak- pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak- pihak yang terlibat adalah hakim pengawas, curator, dan panitia kreditor.
1. Hakim pengawas bertugas untuk mengaawasi pengurusan dan pemberesan harta pilit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan/ pemberesan harta pailit.
Dalam pasal 70 kurator dapat dilakukan oleh
a. Balai harta peninggalan;
b. Kurator lain, sebagai berikut:
1) Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/ atau membereskan harta pailit
2) Terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang- undangan
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan,


11.5 Pencocokan (verifikasi) piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing- masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini , hakim pengawas dapat menetapkan
a. Batas akhir pengajuan tagihan
b. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan;
c. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar