Selasa, 22 Februari 2011

PEMBAJAKAN HAK CIPTA DI INDONESIA

Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Solo Sirait, mengemukakan bahwa pembajakan hak cipta di Indonesia telah berstatus 'parah'. Hal itu diungkapkan di arena Pesta Buku Jakarta (PBJ) 2006, Senin (3/6).
Dalam keterangan Humas PBJ, Selasa (4/7), Sirait mengatakan kasus-kasus pembajakan hak cipta yang berhasil diungkap polisi itu meliputi pembajakan buku, kaset, CD/VCD/DVD dan software.
"Direktorat hak cipta telah bekerjasama dengan kepolisian untuk menanggulangi pembajakan itu," katanya dan menambahkan bahwa saat ini data penegakan hukum di bidang hak cipta telah mencatat jumlah kasus pelanggaran hak cipta yang ditangani kepolisian berjumlah 340 kasus pada tahun 2004 dan 203 kasus di tahun 2005.
Kasus-kasus pelanggaran tersebut sebagian dikoordinasikan dengan pihak Ditjen HKI, khususnya dalam hal penyediaan saksi ahli."Tercatat Ditjen HKI memberikan keterangan ahli sebanyak 61 kali dari tahun 2001-2004 yang mayoritas adalah dalam kasus optical disc," katanya.
Menurut Sirait, kasus-kasus pembajakan buku pun harus mendapatkan perhatian khusus. Karena jika terus-menerus dikesampingkan, efek jangka panjangnya dapat menurunkan produksi buku dan menurunkan kreativitas menulis.Pasalnya, jika buku-buku diperoleh dengan mudah dengan cara memfoto-copy, maka masyarakat pun lama-kelamaan akan tergiur untuk terus membeli buku yang berharga murah.
"Selanjutnya jika buku dari penerbit kalah saing dengan buku yang berharga murah maka penerbit pun lama-kelamaan malas menerbitkan karena kurang menguntungkan," katanya.Hal ini, kata dia, sangat buruk akibatnya karena dapat menurunkan gairah penulis untuk menulis. "Kasihan kan penulis membuat buku susah payah, sama sekali tidak mendapat royalti jika bukunya dibajak," katanya.
Sementara itu, data Kejaksaan dalam penanganan kasus Hak Cipta dari tahun 2002-2003 hanya mencatat 39 kasus yang diajukan penuntutannya.Data tersebut menggambarkan bahwa penanganan penindakan atas kasus pelanggaran Hak Cipta membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara para penyidik dan kejaksaan, sehingga penanganan pidana dapat secara tuntas dilaksanakan dan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar Hak cipta.
Ia mengatakan, Ditjen HKI pada Desember 2004 telah melakukan penindakan atas pabrik PT Media Line yang memproduksi CD/VCD/DVD bajakan dengan lokasi di daerah Jakarta Barat.Kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Selain itu, bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjung Priok, Ditjen HKI menangani kasus hasil pencegahan atas 1 kontainer Disk Playstation bajakan sebanyak 712.000 keping.
Pada bulan Mei 2006 juga telah dimusnahkan oleh Ditjen HKI, penindakan atas toko penjual software di pertokoan ITC Cempaka Mas pada Maret 2005, yang menyita 33.418 software bajakan.Sementara itu, Direktorat Jenderal HKI mencatat jumlah pendaftaran buku di Direktorat Jenderal HKI masih sedikit bila dibandingkan dengan data yang ada bahwa setiap tahun terbit 5.000 judul buku baru.
Partisipasi pencipta dan atau penerbit buku untuk lebih memberi perlindungan terhadap karya cipta mereka sendiri dengan melakukan pendaftaran atas ciptaannya perlu untuk ditingkatkan.Dengan pendaftaran ciptaan juga akan lebih menguatkan hubungan-hubungan hukum yang terjadi antara pencipta dan pemegang Hak Cipta (penerbit) serta adanya pengalihan hak yang mungkin terjadi, demikian Solo Sirait. 
Dari kasus di atas sangat di sayangkan sekali apabila para penulis buku jadi malas untuk menulis atau menerbikan lagi bukunya (karya tulisnya) hanya karena adanya pembajakan pada buku yang di tulisnya. Ini juga akan berdampak negative terhadap generasi yang akan datang. Coba bayangkan saja apabila tahun ini sudah tidak ada lagi penulis yang menerbitkan bukunya, pastinya kita  kurang informasi akan pengetahuan.
Seharusnya pemerintah turun langsung untuk mengatasi masalah ini, dan memberi sanksi tegas pada pelanggar hukum. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi.Kita juga sebagai masyarakat sudah seharusnya menghargai karya orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar