Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab profesionalnya.
Empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan system informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
• Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, disahkan oleh
Kongkres
(2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan
(3) Interpretasi Aturan Etika, dibentuk
oleh Himpunan
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu
KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan
KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Etika
Profesi Akuntan Publik :
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode
Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5
prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
2. Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
3.
Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
·
Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
4.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
5.
Tanggung
Jawab Kepada Klien
a)
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
·
membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
·
melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
6.
Fee
Profesional.
·
Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota
KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
·
Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan
tersebut dapat mengurangi indepedensi.
7.
Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
8. Tanggung Jawab dan Praktik lain.
·
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
·
Komisi dan Fee Referal.
a.
Komisi
Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau
diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·
Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Sumber :
https://docs.google.com
http://id.wikisource.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar