Minggu, 30 September 2012

Pelanggaran Etika Dilingkungan



Pelanggaran Etika tanpa kita sadari sering di jumpai pada lingungan sekitar kita. Bahkan tidak menuntut kemungkinan kita lah pelaku dari pelanggaran etika tersebut. Dalam ligkungan tempat kita tinggal pun mempunyai etika sendiri agar lingkungan dapat terjaga kelestariannya dan kenyamananya. Tetapi dalam kehidupan sehari – hari sering terjadi pelanggaran etika lingkungan seperti salah satu contohnya membuang puntung rokok sembarangan, berteriak di tempat yang butuh ketenangan, membuat coretan pada dinding bangunan, menyemburkan asap rokok sembarangan, dan sebagainya.
Adapun contoh lain pelanggran etika yang dapat kita lihat salah satunya merokok dilingkungan sekolah. Kebanyakan jaman sekarang anak yang masih dibawah umur sudah merokok. Hal ini di landasi karena rasa ingun tahu / coba-coba , pengaruh teman / ligkungan.
Hal ini sangat disayangkan, karena anak di bawah umur yang sudah mulai merokok akan mengakibatkan terganggunya kesehatan, menggangu prestasi belajar, dan yang pasti melanggar peraturan sekolah.
Maka dari itu kita harus mencari solusi terbaik agar anak yang dibawah umur ini tidak lagi merokok. Salah satu solusi yang dapat kita lakukan adalah sering dilakukan penyuluhan di sekolah tentang bahaya merokok, pihak sekolah yang melihat muridnya merokok agar memanggil orang tuanya, dan yang paling penting memberi perhatian lebih kepada anak. Dengan begitu diharapkan anak yang sering merokok ini akan berhenti merokok.
            Masih banyak lagi pelanggran etika lingkungan yang dapat kita temui.Salah satu yang sering dilakukan anak remaja adalah pelanggaran etika berpacaran. Pacaran di zaman sekarang ini sangat mengkhawatirkan, karena banyak orang yang menganggap aktivitas pacar-pacaran sebagai suatu ikatan seperti layaknya suami isteri sebelum menikah. Dengan begitu banyak orang yang stress, galau, sedih dan bahkan sakit jiwa karena hubungan cinta dalam bentuk pacaran. Padahal agama kita tidak melarang pacaran yang seperti itu sehingga menimbulkan berbagai keburukan kepada para pelakunya.
Pacaran yang baik adalah pacaran yang terbatas hanya untuk saling kenal-mengenal satu sama lain sebelum meningkat ke arah pernikahan. Jika memang sudah cocok satu sama lain maka bisa berlanjut ke arah pernikahan. Namun jika tidak merasa cocok satu sama lain harus segera putus dan berpisah agar tidak terlanjut menimbulkan ikatan batin yang kuat pada salah satu atau pun keduanya. Pacar-pacaran yang sehat tidak melibatkan nafsu seksual dalam hubungan interaksi satu sama lain. Menentukan pacar juga tidak boleh didasari atas nafsu syahwat, semata karena dapat menutup akal sehat seseorang menjadi salah dalam memilih jodoh.

Berikut ini adalah beberapa peraturan, etika, norma dan sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan pacaran antara laki-laki dengan perempuan (pria dan wanita / cowok dan cewek) :
1. Hanya Sebatas Perkenalan
Jangan pernah menjadikan pacar-pacaran sebagai sesuatu yang istimewa. Pacar tidak berbeda dari teman, namun teman yang ingin kita kenal lebih detil dan lebih mendalam secara serius. Apabila cocok bisa berlanjut ke pelaminan dan bila tidak maka akan tetap menjadi teman yang biasa-biasa saja.
2. Tidak Melakukan Kontak Fisik
Jangan melakukan sentuhan-sentuhan secara fisik karena hal tersebut dilarang oleh agama. Adanya kontak fisik bisa berakibat munculnya nafsu syahwat yang dapat merusak hubungan yang ada menjadi lebih buruk. Tidak hanya sebatas kontak fisik saja namun komunikasi dan perilaku yang dapat membuat disinya dan pasangannya menjadi terangsang juga tidak boleh dilakukan.
3. Tidak Mengganggu Isteri/Suami Orang Lain
Pacaran harus dilakukan dengan orang yang belum menikah (gadis/perjaka) atau dengan yang sudah bercerai (janda/duda). Kecuali bagi perempuan boleh berpacaran dengan lak-laki menikah yang memenuhi persyaratan untuk poligami serta tidak menimbulkan keburukan pada istri yang ada, anak-anaknya dan keluarga.
4. Dilakukan Secara Serius Dengan Tujuan AKhir Menikah
Jika tidak serius pacaran sebaiknya tidak usah pacaran. Karena jika pasangannya menanggapi hubungan pacaran tersebut terlalu serius bisa membuat dirinya terluka dan tersiksa karena cinta yang palsu. Hindari pacaran untuk tujuan pamer, ikut-ikutan trend, melampiaskan nafsu setan, iseng, balas dendam, main-main, dan lain sebagainya. Sejak dini harus segera menentukan sikap, apakah lanjut ke jenjang pernikahan atau selesai cukup sampai di sini saja demi kebaikan bersama.
5. Menjadi Pacar Bukan Berarti Memiliki
Tidak boleh mengatur-atur orang yang menjadi pacar. Tidak boleh pula melarangnya untuk mencari kandidat lainnya karena semua orang yang belum akad nikah masih boleh mencari yang terbaik untuk dijadikan suami atau isterinya. Kalau sekedar memberi masukan, nasihat, curhat, berbagi pengalaman, masih diperbolehkan. Kekerasan fisik maupun mental pun tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
6. Tidak Sembunyi-Sembunyi dan Menghormati Orangtua
Hindari pacaran diam-diam alias pacaran back street karena bagaimana pun juga para orangtua berhak menilai diri kita dan pasangan kita apakah layak untuk dinikahkan. kalau perlu jelaskan secara baik-baik kepada orang tua kita mengenai pacar kita dan minta tanggapannya sebelum kita perkenalkan. Orangtua berhak tidak menyetujui hubungan cinta anak-anaknya jika memang dapat menjelaskan atau membuktikan bahwa pacar anaknya dapat membawa keburukan serius.
7. Tidak Melakukan Keburukan Pada Pasangan
Kepada pacar beserta keluarganya kita tidak boleh berbohong, berkhianat, berlebihan, dan berbagai keburukan lainnya. Tidak boleh pula bersifat materialistis yang hanya mengejar harta dari pasangannya saja. Jika kita menjadi orang yang tidak baik maka resikonya adalah kita akan diputuskan oleh pacar kita dan nama baik kita tercoreng di mata orang-orang.
8. Pacaran Adalah Ujian dan Kompetisi
Kita harus siap menerima kekalahan dalam hubungan cinta ketika pacar kita lebih memilih orang lain yang lebih baik dari diri kita. Jangan salahkan orang lain jika kalah, namun salahkan diri sendiri kenapa dulu tidak maksimal berjuang untuk mendapatkannya menjadi pasangan hidup sah kita. Segala pengalaman yang ada akan sangat berguna bagi kita untuk memperbaiki kesalahan kita sehingga tidak mengulangi kesalahan yang pernah kita lakukan.
9. Tidak Berpacaran dengan Orang yang Berbeda Agama
Perbedaan keyakinan kita dengan pacar kita tidak hanya akan menyebabkan penolakan dari keluarga, namun juga dari negara dan masyarakat luas. Namun boleh-boleh saja jika pasangan kita ada kemungkinan untuk berpindah keyakinan. Lakukan semua ini hanya untuk Tuhan kita, bukan yang lain. Jika agama anda tidak melaran pernikahan berbeda agama, maka berarti anda boleh menikah dengan orang yang agamanya juga tidak melarang pernikahan beda agama.
10. Bina Hubungan Baik Dengan Orang Lain
Bina hubungan yang baik dengan lawan jenis yang mungkin bisa menjadi pasangan hidup kita (termasuk mantan dan orang yang pernah menolah cinta kita). Jangan hanya berfokus dengan pacar kita saja karena kita masih berhak untuk memilih yang lain yang lebih pantas menjadi suami/isteri kita. Jika merasa tidak cocok, maka segera katakan dengan terus terang untuk memutuskan tidak melanjutkan ke arah pernikahan dan seterusnya menjadi teman biasa saja.
    

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
                         
Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
(2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
(3) Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Etika Profesi Akuntan Publik :
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1.      Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2.      Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3.       Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·         Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·         Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
4.      Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
5.      Tanggung Jawab Kepada Klien
a)      Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
·         membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·         mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
·         melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
6.      Fee Profesional.
·         Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

·         Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
7.      Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
8.      Tanggung Jawab dan Praktik lain.
·         Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         Komisi dan Fee Referal.
a.      Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b.      Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·         Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.


Sumber : https://docs.google.com
http://id.wikisource.org

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
                         
Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi.
• Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
(2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
(3) Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Etika Profesi Akuntan Publik :
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1.      Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2.      Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3.       Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·         Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·         Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
4.      Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
5.      Tanggung Jawab Kepada Klien
a)      Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
·         membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·         mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
·         melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
6.      Fee Profesional.
·         Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

·         Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
7.      Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
8.      Tanggung Jawab dan Praktik lain.
·         Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         Komisi dan Fee Referal.
a.      Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b.      Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·         Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.


Sumber : https://docs.google.com
http://id.wikisource.org