Senin, 27 Desember 2010

AKUNTANSI PROMOSI EKONOMI ANGGOTA KOPERASI

Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu :
1.    Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
2.    Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi
3.    Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha
4.    Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.

Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.

Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian SHU tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dan harus menunggu rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian SHU dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian SHU yang akan diterima oleh anggota

Perhitungan promosi ekonomi anggota memerlukan pemisahan pencatatan transaksi untuk anggota dan non anggota. Pada koperasi yang belum dilakukan pemisahan pencatatan transaksi anggota dan non anggota, jika dengan pertimbangan professional memungkinkan, maka auditor koperasi dapat membuat taksiran berdasarkan nilai transaksi anggota dengan non – anggota, kebijakan penentuan harga barang / jasa koperasi kepada anggota dan non – anggota, analisis akun yang terkait serta pertimbangan lainnya.

TUJUAN AUDIT ATAS LAPORAN PROMOSI EKONOMI ANGGOTA

Audit atas laporan promosi ekonomi anggota koperasi bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa :
1.    Ada sistem pengendalian intern atas pendapatan dan beban, termasuk apakah koperasi melaksanakan pembukuan yang terpisah untuk mencatat transaksi koperasi dengan anggota dan non anggota.
2.    Anggota memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dan proporsional dari transaksi dengan koperasi.
3.    Semua hak – hak anggota telah diberikan oleh koperasi, dan telah dicatat sesuai dengan haknya, dengan menggunakan cut – off yang tepat.
4.    Semua kewajiban anggota kepada koperasi telah dipenuhi, dan telah dicatat sesuai dengan kewajibannya, dengan memperhatikan cut – off yang tepat.
5.    Ada atau tidaknya peningkatan partisipasi anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasinya, jika dibandingkan tahun sebelumnya maupun jika dibandingkan bulan per bulan atau jika dika dibandingkan dengan rata – rata koperasi lain di kabupaten / kota yang sama.
6.    Telah ada pemisahan antara parrtisipasi anggota dengan pendapatan dari transaksi dengan no anggota secara tepat.
7.    Sisa hasil usaha dari hasil periode berjalan yang dibagikan kepada anggota telah sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi. Jika belum diatur dalam anggarann dasar atau anggaran rumah tangga, bahwa taksiran pembagian sisa hasil usaha telah sesuai dengan kebutuhan pengembangan koperasi dan juga selarasdengan aspirasi yang  berkembang di kalangan anggota terhadap pembagian sisa hasil usaha.
8.    Promosi ekonomi anggota telah disajikan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN

Laporan promosi ekonomi anggota hanya dapat disusun secara cermat jika koperasi telah memisahkan transaksi koperasi antara anggota dengan non anggota, serta ada kebijakan pelayanan koperasi yang mengutamakan kepentingan anggota. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan auditor dalam mengevaluasi pengendalian intern promosi ekonomi anggota koperasi, antara lain :
1.    Koperasi harus memiliki kebijakan yang berkaitan dengan promosi ekonomi anggota secara tertulis dan disahkan oleh rapat anggota tahunan.
2.    Harus ada kebijakan koperasi yang membedakan harga untuk anggota dan non anggota.
3.    Terdapat pemisahan pencatatan antara transaksi koperasi dengan anggota, dan transaksi dengan non anggota.
4.    Harus ada prosess pembandingan nilai transaksi anggota secara berkala.
5.    Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi harus mengatur pembagian sisa hasil usaa periode perjalanan secara tegas.
6.    Jika tidak, maka koperasi harus memiliki ketentuan pembagian sisa hasil usaha secara tertulis dan disahkan oleh rapat anggota tahunan.
7.    Pengurus koperasi harus dapat menaksir manfaat ekonomi anggotasecara akurat disertai dasar pertimbangannya.

PROSEDUR AKUNTANSI PROMOSI EKONOMI ANGGOTA

Prosedur audit atas laporan promosi ekonomi anggota dilakukan bersamaan dengan audit atas hasil usaha koperasi, sehingga secara umum prosedur auditnya sama dengan audit atas akun hasil usaha koperasi, dengan tahapan sebagai berikut :
1.    Pelajari dan berikan penilaian atas pengendalian intern dari laporan promosi ekonomi anggota
2.    Minta rincian laporan promosi ekonomi anggota untuk periode yang diperiksa dengan angka perbandingan untuk periode sebelumnya, dan lakukan prosedur analisis dengan mengacu pada SA seksi 329 [PSA No 22], prosedur analitis.
3.    Periksa, partisipasi netto anggota dan laba kotor dari transaksi non anggota telah dipisahkan dengan tepat dan sesuai dengan standar akutansi keuangan. Dibandingkan rasio partisipasi netto terhadap partisipasi bruto anggota dengan rasio laba kotor terhadap penjualan kepda non anggota. Jika ada perbedaan yang signifikani, maka lakukan tahap berikutnya. Jika tidak ada perbedaan yang signifikan dapat diduga bahwa promosi ekonomi anggota hanya berasal dari pembagian sisahasil usaha.
4.    Minta rincian penjualan koperasi kepada anggota dan non anggota menurut jenis barangnya atau jasanya, yang mencantumkan kuantitas barang yang dijual maupun nilai uangnya selama setahun (dibuat per bulan) kemudian bandingkan kuantitas dan harga yang dijual kepada anggota dan non anggota.
5.    Periksa pisah batas (cut – off) penjualan, untuk mengetahui ada atau tidaknya pergeseran waktu pencatatan penjualan, baik kepada anggota dan non anggota. Periksa juga cut-off pembelian, baik kepada anggota dan non anggota.
6.    Lakukan observasi penetapan barang/jasa koperasi kepada anggota dan non anggota, dan lakukan sampling yang memadai.
7.    Periksa, pembagian SHU kepada anggota telah sesuai dengan AD dan ART koperasi. Jika tidak diatur, periksa taksiran SHU yang akan dibagikan kepada anggota apakah telah memadai dan telah sesuai dengan kebutuhan pemngembangan koperasi.
Periksa penyajian perkiraan promosi ekonomi anggota koperasi sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan).


Sumber : http://diskumkm.jabarprov.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar