Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena  membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT  di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya  untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk  mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih  baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi  dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai  muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang  menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh  (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala  kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak  bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata  lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang  sejalan dengan ajaran Islam.
Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom Muslim,  tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4  macam.
Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan  untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma  moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki  dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60,  168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).
 Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras  mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum’at (QS. 62:10).  Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan  usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan  bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus  menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.
Kedua, tatanan ekonomi  yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan  keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana  semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya  suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan  sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan  ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. Dengan  adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul  perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah  bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).
Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam  mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan  keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam  Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa  persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut  ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan ‘karunia Allah  SWT yang diberikan kepada semua manusia’ (QS. 2:29), sehingga tidak ada  alasan kalau sumberdaya ekonomi itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).
Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah,  wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola dengan baik  sesuai dengan spirit yang dikandungnya.
Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk  mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah  satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia  dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157).  Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, “Sejak kapan kamu memperbudak  manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?”  Imam Syafii juga mengatakan, “Allah menciptakan kamu dalam keadaan  merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.” meskipun  demikian, kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah  dalam batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu  jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan  hak-hak orang lain.
Sumber : www.koperasisyariah.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar