Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi  Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum  koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,  berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja  berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha  (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)  koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per  provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi  aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. 
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan  sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai  badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar